KPK Periksa Duo Neneng, Tersangka Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Keduanya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
"Hari ini, dijadwal pemeriksaan terhadap tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) dan NR (Neneng Rahmi) terkait kasus Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi didiga agar Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sebagai penerima Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad