KPK Periksa Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun, salah satu saksi yang diperiksa hari ini merupakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024, Jaja Jaelani.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan empat saksi lain, yakni Ramadan Harisman selaku PNS pada Kementerian Agama dan M. Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode tahun 2023-2024.
Lalu, Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022-2024 dan Nur Arifin selaku Direktur Umrah dan Haji Khusus 2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Kendati begitu, belum ada informasi terkait kehadiran saksi-saksi yang dimaksud. Materi pemeriksaan pun belum diketahui.
Editor: Aditya Pratama