Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Hakim dan Pejabat PN Surabaya soal Kasus Suap Pengurusan Perkara

Jumat, 04 Maret 2022 - 10:51:00 WIB
KPK Periksa Eks Hakim dan Pejabat PN Surabaya soal Kasus Suap Pengurusan Perkara
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah hakim dan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang dipanggil di antaranya Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang telah menjerat Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaini Hidayat, sebagai tersangka.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut