Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Masih Bungkam soal Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gubernur Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dalami Pengajuan Dana Alokasi Khusus

Senin, 06 Oktober 2025 - 16:03:00 WIB
KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dalami Pengajuan Dana Alokasi Khusus
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (tengah). (Foto: Dok. Pemprov Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN) pada akhir pekan lalu. Pemeriksaan RN dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembanguan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalbar.

"Pemeriksaan terhadap saudara RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada, Sabtu (4/10/2025)," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/10/2025). 

Budi menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut digali keterangan yang bersangkutan terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK). 

"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini," kata dia.

Dia menyebut, pemeriksaan yang dilakukan di akhir pekan itu dilakukan di Mapolda Kalbar. 

Diketahui, sebelum pemeriksaan ini KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan. 

"Dalam penggeledahan tersebut Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Barang bukti yang disita masih didalami penyidik. Budi pun mengaku belum bisa menyebutkan secara detail terkait barang bukti yang disita itu. 

"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang. Adapun, saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Namun, KPK belum menjelaskan lebih jauh perihal nama-nama dari para tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut