KPK Periksa Idrus Marham terkait Kasus Bakamla
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi terkait kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam kasus tersebut, mantan Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla.
"Saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Idrus yang juga menteri sosial itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, dia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya.
Idrus yang mengenakan kemeja putih lengan pendek hanya melontarkan senyum dan langsung ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Nama Idrus mencuat dalam kasus Fayakhun. Dia disebut-sebut menerima uang dari Fayakhun terkait pemilhan Fayakhun sebagai Ketua DPD I Golkar DKI. Politikus Golkar Yorrys Raweyai juga mengakui nama Idrus disebut saat dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.
Saat itu, Yorrys mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.