KPK Periksa Irjen Kementerian PUPR Terkait Kasus Korupsi SPAM
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Namun, Widiarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Kementerian PUPR. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf di Direktorat Pengembangan SPAM, Agustina Suparti.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Widiarto dan Saksi Agustina untuk tersangka LSU (Lily Sundarsih) terkait kasus SPAM PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Budi Suharto selaku Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan pihak yang diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.
KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.
KPK menduga Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny menerima suap dari proyek pembangunan SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Tidak hanya itu, proyek lainnya yang turut diduga ada dugaan suap adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, dan Sulawesi tengah. Tidak hanya itu, KPK menduga pada anggaran 2017-2018 kedua perusahaan swasta tersebut telah memenangkan 12 proyek dengan senilai Rp429 miliar.
Atas jasanya dalam memuluskan lelang proyek-proyek tersebut, diduga Anggiat menerima Rp850 juta dan 5 ribu dolar Amerika, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dolar Singapura. Kemudian, Teuku menerima Rp2,9 miliar. Sedangkan, Donny menerima Rp 170 juta.
Editor: Djibril Muhammad