KPK Periksa Istri Novanto Sebagai Saksi Tersangka Fredrich Yunadi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani Tagor sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK. Selain Deisti, KPK juga akan memeriksa Sandy Kurniawan Singarimbun yang merupakan advokat yang berkera untuk kantor hukum milik Fredrich.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kedua nama tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan. Menurutnya, KPK akan meminta keterangan keduanya terkait dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Fredrich.
"Iya, hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Deisti Astriani sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi). Dia (Sandy) juga diperiksa sebagai saksi," kata Febri di gedung KPK, Senin (22/1/2018).
Diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin, 10 Januari 2018. Fredrich diduga melakukan rekayasa bukti rekam medis dan disebut-sebut memesan satu lantai VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter yang menangani Setnov, Bimanesh Sutarjo.
Editor: Achmad Syukron Fadillah