Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Kakak Ipar Nurhadi soal Aliran Uang Kasus Suap Perkara di MA

Jumat, 26 Juni 2020 - 03:25:00 WIB
KPK Periksa Kakak Ipar Nurhadi soal Aliran Uang Kasus Suap Perkara di MA
Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016, Nurhadi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak ipar Nurhadi, RR Irene Wijayanti terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011-2016. Irene yang juga pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

"RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan RHE. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Pada Senin 22 Juni 2020, KPK telah memeriksa Tin Zuraida. Saat itu, penyidik mengonfirmasi beberapa hal yakni soal hubungan kedekatan antara Tin dan PNS di MA bernama Kardi, aset-aset yang dimiliki Tin Zuraida bersama dengan Nurhadi, pengondisian yang disiapkan dan dilakukan Tin ketika suaminya ditangkap, dan penerimaan sejumlah uang dari Nurhadi.

KPK telah menetapkan tiga sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut