Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Ketua APTRI X dan XI terkait Kasus Distribusi Gula

Senin, 25 November 2019 - 12:59:00 WIB
KPK Periksa Ketua APTRI X dan XI terkait Kasus Distribusi Gula
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi. Mereka diperiksa terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mubin dan Edi diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Febri di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi, Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.

Pieko diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dolly dan Laksana sebagai penerima suap mencapai 345 ribu dolar Singapura.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut