KPK Periksa Ketua Gerindra Malut terkait Kasus Suap Gubernur Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Muhaimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubenur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Selain Muhaimin, KPK juga memanggil Hamrin Mustari yang berprofesi sebagai karyawan. "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/1/2023).
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 lalu.
Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Satu tersangka berinisial KW belum hadir saat pengumuman penetapan tersangka tersebut. Sehingga, baru enam tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2023).
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian