Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diterbangkan ke Jakarta usai Kena OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:00:00 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang termasuk Abdul Gani. Setelah pemeriksaan intensif, Abdul Gani bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. 

Enam orang tersangka yakni Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Sementara satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/12/2023).

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut