KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang termasuk Abdul Gani. Setelah pemeriksaan intensif, Abdul Gani bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.
Enam orang tersangka yakni Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Sementara satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian