Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Khofifah usai Diperiksa KPK 8,5 Jam terkait Kasus Dana Hibah di Polda Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Ketua KPU Lamongan, Gali Permintaan Fee Tersangka Dana Hibah Jatim

Senin, 28 Juli 2025 - 14:56:00 WIB
KPK Periksa Ketua KPU Lamongan, Gali Permintaan Fee Tersangka Dana Hibah Jatim
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (24/7/2025). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Mahrus dimintai keterangan soal mekanisme dana hibah hingga ada tidaknya permintaan fee dari para tersangka.

"Didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah. Selain itu penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Selain Mahrus Ali, KPK juga memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Achmad Nadhori, anggota DPRD Kabupaten Gresiki Noto Utomo, anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati, hingga wiraswasta Totok Harianto. Lima saksi ini didalami keterangan yang sama dengan Mahrus Ali.

Sementara dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Yulianto dan Al Amin Zaini turut diperiksa. Berbeda dari lima saksi lainnya, dua orang ini diperiksa terkait besaran komitmen fee yang diminta tersangka dalam perkara ini.

"(Saksi Yulianto dan Al Amin) didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah," jelas Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut