KPK Periksa Mantan Direktur Pengembangan SPAM Kementerian PUPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Natsir, hari ini, Selasa (29/1/2019).
Natsir akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek sistem air minum milik Kementerian PUPR. Dia akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto (BS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Tak hanya Natsir, lembaga antirasuah ini juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, H Agus Gendroyono. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suharto.
Dalam pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kementerian PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).