Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Pengusaha yang Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Senin, 21 Februari 2022 - 14:11:00 WIB
KPK Periksa Pengusaha yang Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, Senin (21/2/2022). Ivana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. 

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ivana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman.

KPK telah menahan Tagop dan Johny usai ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Ivana hingga kini belum ditahan.

Dalam perkara ini, Tagop diduga telah menerima fee Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uang Rp10 miliar itu dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut