Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bawa Spirit Bandung ke KTT BRICS: Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Putra Setnov, Rheza Herwindo untuk Tersangka Paulus Tannos

Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:52:00 WIB
KPK Periksa Putra Setnov, Rheza Herwindo untuk Tersangka Paulus Tannos
Putra mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo saat diperiksa KPK. (Foto: iNews.id/ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anak dari terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Setelah kemarin putri Setnov Dwina Michaella diperiksa, kali ini komisi antirasuah memeriksa putra Setnov, Rheza Herwindo.

Rheza merupakan Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama dengan sang ayah untuk tersangka Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ucap Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkembangan penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dia menjelaskan, empat orang tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Saut menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut