Kuasa Hukum Optimistis MA Kabulkan Peninjauan Kembali Setnov
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) optimis permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara suap terkait proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) bakal dikabulkan hakim Mahkamah Agung. Maqdir menilai ada kekhilafan hakim dalam vonis Setnov.
"Saya berharap hakim melihat ini secara baik karena bagaimana pun juga, sekali lagi kalau tidak semua perkara harus orang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 (UU TPPU)," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Maqdir meyakini bahwa kliennya itu tidak menerima uang 3,5 juta dolar Amerika Serikat dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Irvanto dalam perkara ini juga telah berstatus terpidana.
Setnov divonis penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Setnov maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Menurut hemat kami, kalau memang betul ini dianggap terbukti, menerima uang ini bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji," ujar Maqdir.
Editor: Zen Teguh