Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Optimistis MA Kabulkan Peninjauan Kembali Setnov

Kamis, 29 Agustus 2019 - 03:00:00 WIB
Kuasa Hukum Optimistis MA Kabulkan Peninjauan Kembali Setnov
Terpidana perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) optimis permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara suap terkait proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) bakal dikabulkan hakim Mahkamah Agung. Maqdir menilai ada kekhilafan hakim dalam vonis Setnov.

"Saya berharap hakim melihat ini secara baik karena bagaimana pun juga, sekali lagi kalau tidak semua perkara harus orang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 (UU TPPU)," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Maqdir meyakini bahwa kliennya itu tidak menerima uang 3,5 juta dolar Amerika Serikat dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Irvanto dalam perkara ini juga telah berstatus terpidana.

Setnov divonis penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Setnov maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Menurut hemat kami, kalau memang betul ini dianggap terbukti, menerima uang ini bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji," ujar Maqdir.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut