Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:29:00 WIB
KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Rahmat diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Rahmat diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'sumbangan masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Rahmat melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tak hanya itu, Rahmat diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut