Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Tenaga Ahli DPR untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir

Rabu, 24 April 2019 - 11:22:00 WIB
KPK Periksa Tenaga Ahli DPR untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir
Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Saut menjelaskan, ada pertenuan-pertemuan antara Sofyan dengan Eni Saragih dan mebahas soal PLTU Riau-1 secara intens yang dihadiri sejumlah pihak, seperi Eni, Kotjo, dan Sofyan.

Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: Antara)

Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), KPK menduga pada 2016, penunjukan Kotjo telah dilakukan.

"Dalam pertemuan tersebut diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," ungkap Saut.

Dalam pertemuan itu, Saofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Tidak hanya itu, KPK juga menduga Sofyan menyuruh Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas lamanya penentuan kebijakan proyek PLTU Riau-1.

"Dalam pertemuan itu diduga SFB (Sofyan Basir) membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham," tuturnya.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut