KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait nasib penyidikan perkara yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie usai eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Penyidikan perkara itu dipastikan tetap berlanjut.
"Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (26/11/2025).
Asep menegaskan, rehabilitasi hanya diberikan kepada Ira bersama dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi selaku mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ira divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian