KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Selama 30 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dua tersangka itu anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Bowo dan Indung berlaku untuk 30 hari.
"Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei sampai 24 Juni 2019," ujar Febri di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Asty diduga sebagao pemberi sementara Bowo dan Indung diduga sebagai penerima.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Editor: Kurnia Illahi