Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe 40 Hari, Pemantauan Kesehatan Disiapkan 

Senin, 30 Januari 2023 - 18:37:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe 40 Hari, Pemantauan Kesehatan Disiapkan 
Lukas Enembe (LE) ditahan KPK untuk 40 hari ke depan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk memperkuat alat bukti.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama dalam masa penahanan.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap ke depannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut