Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap

Minggu, 12 Maret 2023 - 13:15:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap
Tersangka kasus suap Lukas Enembe (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Masa penahanan tersangka kasus suap itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan terhitung mulai 14 Maret 2023.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (12/3/2023).

Ali menjelaskan penyidik masih butuh waktu mengumpulkan alat bukti dan merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut