Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen Nonaktif Yahya Fuad

Jumat, 09 Maret 2018 - 05:56:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen Nonaktif Yahya Fuad
Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 11 Maret 2018 sampai 19 April 2018 untuk tersangka Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut