KPK Perpanjang Penahanan Noel Ebenezer, Eks Wamenaker Tersangka Korupsi K3
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan mulai hari ini.
Seperti diketahui, Noel ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"(Diperpanjang) 40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Lembaga antirasuah telah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Terungkap! Alphard Sewaan yang Sempat Disita KPK Dipakai untuk Operasional Noel
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Editor: Reza Fajri