KPK Pindahkan Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Fredrich dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan baru dilakukan Rabu siang setelah seluruh proses administrasi selesai.
"Rabu siang tadi kami Tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich Yunadi ke Rutan Cipinang. Proses pemindahan dari Rutan di Gedung Merah Putih ke Cipinang sekitar satu jam. Saya yang mengawal tadi," ujar anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK M Takdir Suhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Takdir sempat menyalami Fredrich saat tiba di Rutan Cipinang. Fredrich menceritakan kepada Takdir bahwa Fredrich mengalami sakit pinggang. Hanya saja Takdir belum mengetahui apakah Fredrich akan menjalani perawatan atau medical check up setelah itu.
"Penahanan kan kewenangan majelis hakim. Untuk medical check up tentu harus diajukan dulu ke majelis hakim. Disetujui atau tidak kan tergantung hakim," katanya.
Takdir membeberkan, pihaknya mendapat kabar bahwa istri Fredrich, Sisca Yunadi menyusul ke Rutan Cipinang saat proses pemindahan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang. Selepas proses pemindahan rampung di Rutan Cipinang, Takdir bertemu Sisca dan menyampaikan bahwa tim JPU sudah melaksanakan proses pemindahan Fredrich.
"Istrinya Fredrich tadinya mau besuk. Tapi belum bisa. Sekarang kan tempat penahanan di Rutan Cipinang, bukan di Rutan KPK lagi," imbuhnya.
Dia membenarkan pengajuan pemindahan tahanan sudah disampaikan Fredrich dalam beberapa kali persidangan. "Ya kan terdakwa Fredrich yang mengajukan dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan. Kami juga sudah menjawab dan menjelaskan. Karena pemindahan tahanan dikabulkan majelis hakim, ya kami menjalankan saja," ucapnya.
Penyampaian permohonan pengajuan pemindahan tempat penahanan sudah disampaikan langsung Fredrich Yunadi dalam persidangan ke majelis hakim sejak Kamis (5/4). Ada beberapa alasan yang disampaikan Fredrich dalam tiga kali persidangan yakni Kamis (5/4), Kamis (12/4), dan Kamis (19/4).
Mulanya Fredrich sempat meminta agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau Rutan Polda Metro Jaya. JPU pada KPK sempat menyampaikan ke majelis hakim bahwa Rutan KPK merupakan cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Karenanya Ketua Majelis Hakim memberikan pilihan ke Fredrich untuk dipindahkan ke Rutan Cipinang atau Rutan Salemba. Fredrich akhirnya memilih Rutan Cipinang.
Editor: Azhar Azis