KPK-Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri resmi menandatangani perjanjian kerja sama koordinasi dan supervisi terkait pemberantasan korupsi. Kerja sama itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK juga memiliki tugas pokok antara lain tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Maka pada hari ini 4 Desember kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Nawawi mengatakan, perjanjian kerja sama ini berdasarkan temuan dari kedua lembaga di lapangan dalam pemberantasan korupsi.
“Sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan terkait dengan koordinasi dan supervisi ini dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan, ini kemudian coba kita kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama,” ungkapnya.