KPK Punya Bukti Fredrich dan Bimanesh Merintangi Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka atas dugaan upaya merintangi dan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kedua tersangka, yaitu mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit menggunakan data rekam medis yang diduga dimanipulasi setelah kecelakaan. Padahal dalam perkembangan penyidikan e-KTP, pihaknya sudah memperingatkan kepada semua pihak agar tidak merintangi dan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka karena sengaja mencegah, merintangi, menghalang-halangi baik sengaja maupun tidak sengaja penyidikan e-KTP atas tersangka SN yakni FY dan BST," ujar Basaria Panjaitan di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Setya Novanto sempat menjadi Daftar Pencarian Pencarian Orang (DPO) KPK. Status DPO ditetapkan KPK karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Keberadaan Setya Novanto baru diketahui setelah mobil yang ditumpanginya bersama wartawan salah satu televisi swasta mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik. Setya Novanto kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Namun pihak KPK sempat dipersulit oleh pihak RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto ketika ingin mengecek kondisi kesehatan Setya Novanto. Tim KPK merasa perlu untuk memastikan kondisi kesehatan Setya Novanto apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Editor: Kurnia Illahi