KPK Punya Gudang Baru Tempat Penyimpanan Barang Sitaan Kasus Korupsi di Cawang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang baru. Rupbasan tersebut terletak di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Rupbasan tersebut berfungsi sebagai gudang untuk menyimpan barang hasil sitaan dan rampasan kasus korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri meresmikan langsung gedung rupbasan tersebut, Rabu (10/8/2022). Firli mengatakan gedung itu juga bisa digunakan penegak hukum lain, hanya saja barang yang boleh dititipkan harus terkait kasus korupsi.
"Kita berharap dengan peresmian ini maka benda sitaan dan rampasan tetap terjaga, kualitasnya tetap terjamin dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan," kata Firli.
Partai Perindo Ikuti Pembekalan Antikorupsi yang Digelar KPK
Awalnya, pagu anggaran untuk proyek gedung rupbasan mencapai Rp78 miliar. Namun, akhirnya gedung ini dapat dibangun dengan anggaran Rp65 miliar.
"Dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp65 miliar," kata Firli.
Gedung rupbasan memiliki luas 7.831 meter persegi. Gedung dapat menampung 180 unit mobil berukuran kecil; 12 unit mobil berukuran besar dan 120 unit motor.
Gedung juga bisa digunakan untuk menyimpan barang bukti lainnya seperti dokumen, perhiasan atau barang mewah hasil korupsi.
Editor: Reza Fajri