Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan Buntut Viral Tegur Kepsek
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Ada Mark Up Harga dan Persekongkolan di Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR 

Rabu, 06 Maret 2024 - 15:23:00 WIB
KPK Sebut Ada Mark Up Harga dan Persekongkolan di Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto MPI: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Kasus tersebut ada mark up harga dan persekongkolan. 

"Ini kasusnya kalau tidak salah mark up harga, ada persekongkolan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (6/3/2024). 

Pria disapa Alex menyebutkan, harga yang dicantumkan dalam pembukuan pembelanjaan ditulis lebih tinggi daripada harga riil. 

"Katanya mahal, padahal di pasar nggak seperti itu," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK mencegah tujuh orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut agar para pihak yang diperiksa kooperatif. 

KPK sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut.  

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut