KPK Sebut Ada yang Ingin Hilangkan Barbuk Kasus Suap Walkot Bandung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi ada pihak yang sengaja ingin menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM). Salah satunya, dengan berupaya menghilangkan barang bukti tambahan.
Upaya merintangi penyidikan tersebut dengan cara ingin menghilangkan barang bukti (barbuk) kasus suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/4/2023).
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujarnya.
Ali tak merinci siapa pihak yang berupaya ingin menghilangkan barbuk dalam kasus ini. Tapi, ia mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan KPK.
"KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat, dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, serta Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat. Dari tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen hingga alat elektronik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq