KPK Sebut Billy Sindoro Residivis Kasus Suap Harusnya Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tidak cukup hanya divonis 3,5 tahun penjara. Billy seharusnya dihukum lebih berat oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Billy pernah divonis sebelumnya dalam kasus suap. Rekam jejak ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Billy dalam kasus Meikarta.
"Kan seperti residivis semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tunturan kalau hanya gitu," ujar Agus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sebelumnya Billy divonis kurungan penjara terkait kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009. Dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dia kembali divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kurnia Illahi