KPK Sebut Hakim PN Balikpapan Tawarkan Diri Bantu Bebaskan Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka suap penanganan perkara. Tidak hanya Kayat selaku penerima, KPK juga menetapkan pemberi suap sebagai tersangka yakni Sudarman (SDM) dari swasta dan Jhonson Siburian (JHS), yang berprofesi pengacara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap terkait kasus di PN Balikpapan pada 2018 itu. Dia menjelaskan, Sudarman dan dua terdakwa lainnya ketika itu sedang menjalani sidang terkait kasus pemalsuan surat, dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp.
"Setelah sidang, KYT, hakim bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas," katanya dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Terkait permintaan itu, Laode mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhinya. Meski begitu, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan laku terjual.
"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," tuturnya.
Sidang pun bergulir hingga Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Selang beberapa hari kemudian, masih di bulan Desember 2018, Laode mengatakan, Sudarman diputus lepas dengan alasan tuntutan tidak diterima. Buntutnya, Sudarman pun dibebaskan.
"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS," ujarnya.
Pada 2 Mei 2019, Laode menambahkan, Jhonson bertemu dengan Kayat di PN Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat mengaku akan pindah tugas ke Sukoharjo. "KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee sebesar dan bertanya: oleh-olehnya mana?" kata Laode.
Pada 3 Mei 2019, Sudarman mendapatkan uang muka dari hasil jual tanahnya. Sudarman kemudian mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200juta dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukan ke dalam tas.
"Kemudian Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS (Rosa Isabela, staf JHS) untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100juta lainnya ditemukan di kantor JHS," tutur Laode.
Editor: Djibril Muhammad