KPK Sebut Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Ajukan Praperadilan
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:31:00 WIB
"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," tutur dia.
Meski begitu, ia menegeaskan bahwa pada dasarnya, praperadilan boleh diajukan oleh siapa saja karena tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin