Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun

Jumat, 10 September 2021 - 09:54:00 WIB
KPK Sebut Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun
Ilustrasi Gedung KPK. Pejabat diminta menyetorkan LHKPN setiap tahun (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, KPK juga menyatakan siap untuk mendampingi para pejabat negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya berlatar belakang swasta, dalam pengisian LHKPN. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. 

"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," kata Ipi.

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut