Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:35:00 WIB
KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin ga jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya ga tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas," katanya.

Dia mendesak ada aturan tegas agar LHKPN bisa diterapkan untuk menekan potensi korupsi di kalangan pejabat.

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tindak pidana tetapi administratif," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut