Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Jamin Tetap Tagih Utang Obligor Meski Satgas BLBI Bubar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Selasa, 13 April 2021 - 09:41:00 WIB
KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya KPK telah menerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan perbuatan yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). 

Penyidikan itu, kata dia dihentikan sebagai konsekuensi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Ini adalah memutus, bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan ada misrepresentasi, misalnya penggelembungan, mark up atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," ujar Ghufron di Jakarta, Selasa (14/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut