Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Bawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta

Rabu, 07 September 2022 - 15:54:00 WIB
KPK Segera Bawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta
Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera dibawa KPK ke Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng hari ini, Rabu (7/9/2022). Eltinus saat ini berada di Mapolda Papua.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Eltinus akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron, Rabu (7/9/2022).

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.

KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat yaitu penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng. 

Namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut