KPK Segera Kirim Lagi Surat Panggilan untuk Lukas Enembe
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe. Surat yang bakal dikirim KPK, merupakan panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9/2022).
Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasusnya di hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," tuturnya.