KPK segera Panggil Azis Syamsuddin Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp3,15 Miliar
Rabu, 02 Juni 2021 - 20:44:00 WIB
Informasi dari Dewas KPK menyebutkan Azis Syamsuddin memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Uang yang diberikan Azis untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Stepanus itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Anggota Dewas Albertina Ho
Editor: Kurnia Illahi