Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 

Rabu, 10 September 2025 - 18:37:00 WIB
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan calon tersangka korupsi kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka.

Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pihaknya akan melakukan eksposes tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ya, pokoknya dalam waktu dekat (penetapan tersangka), nanti dikabarkan ya, pasti di konperskan dalam waktu dekat," kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025)

Asep pun meminta publik untuk menunggu. Saat disinggung perihal telah mengantongi nama calon tersangka, ia hanya mengamini.

"Ini apa namanya, dipantengi saja. Nah, calonnya ya ada," kata Asep.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut