KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN
Rabu, 20 Februari 2019 - 14:14:00 WIB
Barang rampasan itu diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme PSP ini bisa mendukung kinerja Kejagung dan BNN.
“Penyerahan barang rampasan ini bukanlah yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya pernah juga. Saya sendiri juga pernah menyerahkan pada kasusnya Pak Joko Susilo di Solo. Salah satu aset rumah yang digunakan untuk museum. Penyerahan barang rampasan ini sebagai upaya asset recovery," ujar Agus Rahardjo.
Sepanjang 2018, KPK telah melakukan asset recovery senilai Rp600 miliar.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto