Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN

Rabu, 20 Februari 2019 - 14:14:00 WIB
KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: iNews.id/Febri Diansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Barang rampasan itu diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme PSP ini bisa mendukung kinerja Kejagung dan BNN.

“Penyerahan barang rampasan ini bukanlah yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya pernah juga. Saya sendiri juga pernah menyerahkan pada kasusnya Pak Joko Susilo di Solo. Salah satu aset rumah yang digunakan untuk museum. Penyerahan barang rampasan ini sebagai upaya asset recovery," ujar Agus Rahardjo.

Sepanjang 2018, KPK telah melakukan asset recovery senilai Rp600 miliar.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut