KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Total barang rampasan yang diserahkan senilai Rp110 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga item barang yang diserahkan ke Kejagung dan BNN. Pertama satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M Nazaruddin senilai Rp94.259.142.000. Tanah tersebut diberikan KPK kepada BNN.
Kedua, tanah seluas 1.194 m2 beserta bangunan dengan luas 476 m2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian terakhir, tanah dengan luas 829 m2 dan bangunan 593 m2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000 diberikan lembaga antirasuah untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
“Jika ditotal nilainya mencapai Rp110, 238 miliar," kata Febri di Gedung ACLC KPK, Rabu (20/2/2019).
Barang rampasan itu diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme PSP ini bisa mendukung kinerja Kejagung dan BNN.
“Penyerahan barang rampasan ini bukanlah yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya pernah juga. Saya sendiri juga pernah menyerahkan pada kasusnya Pak Joko Susilo di Solo. Salah satu aset rumah yang digunakan untuk museum. Penyerahan barang rampasan ini sebagai upaya asset recovery," ujar Agus Rahardjo.
Sepanjang 2018, KPK telah melakukan asset recovery senilai Rp600 miliar.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto