Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2020 - 01:45:00 WIB
KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah
Gedung KPK (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembahasan revisi peraturan pemerintah (RPP) terkait hak keuangan yang sempat dibahas dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) keputusannya diserahkan kepada pemerintah. Revisi PP itu salah satunya berisi usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat 29 Mei 2020 tim Sekretariat Jenderal mengikuti rapat secara virtual dengan Kemenkumham. Akan tetapi, hadirnya tim KPK dalam rapat tersebut merupakan inisiatif dari pihak Kemenkumham yang telah mengundang lembaga antirasuah.

Undangan rapat koordinasi tentang penyusunan RPP itu disampaikan Kemenkumham pada 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK. Jelasnya, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Birto Hukum dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," katanya, Senin (9/6/2020).

Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam rapat tersebut. Antara lain, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut