KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah
"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya," katanya.
Ali menjelaskan, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkumham. Menurutnya, hal itu agar bisa ditindaklanjuti dengan meminta penilaian kepada KemenPAN-RB.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pimpinan KPK di bawah kepemimpinannya meminta kenaikan gaji ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Dia menegaskan, usulan kenaikan gaji itu telah diajukan sejak zaman KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo Cs.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan, atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK yang sekarang," ucap Firli ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2020).
Kemudian, KPK sempat meminta Kemenkumham untuk menghentikan pembahasan RPP terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK sepakat untuk meminta pembahasan tersebut dihentikan karena KPK sedang fokus memantau penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq