KPK Serahkan Nurhadi dan Menantu ke Penuntutan
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) telah dinyatakan lengkap alias P21. Selanjutnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut yang masuk dalam pelimpahan tahap II. "Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Ali menuturkan, penahanan Nurhadi dan menantunya selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2020. "Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.
JPU KPK, Ali memaparkan, diberi waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Penyidik KPK, menurut Ali, telah memeriksa 167 saksi terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky. Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.