KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang itu dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Dia menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius.
Hal ini mengingat dana pensiun adalah milik para ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup.
"Ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," ujar Asep.
Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus korupsi ini senilai total Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400.000 ASN.