Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp200 juta ke Kas Negara dari Kasus Suap Gula PTPN III

Senin, 05 April 2021 - 10:49:00 WIB
KPK Setor Rp200 juta ke Kas Negara dari Kasus Suap Gula PTPN III
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda kasus suap distribusi gula ke kas negara senilai Rp200 juta. Uang denda itu berasal dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Penyetoran uang denda tersebut telah berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021. 

"Selasa (30/03/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Diketahui, terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III. Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

I Kadek Kertha Laksana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut