Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Negara dari Kasus Korupsi Rafael Alun

Jumat, 06 September 2024 - 20:20:00 WIB
KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Negara dari Kasus Korupsi Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana Rafael Alun Trisambodo. 

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).

"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," ujarnya. 

Selain itu, KPK  juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut