KPK Setor Rp958 Juta ke Kas Negara dari Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp958 juta ke kas negara. Uang tersebut hasil dari uang pengganti terpidana eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penyetoran uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandoni melalui biro keuangan.
"Kami melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).
Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. Pasalnya, terpidana dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar.
"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 Miliar," ujarnya.
Ali melanjutkan, penagihan akan uang yang masih kurang akan terus dilakukan. Ali menegaskan, pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana merupakan upaya pemulihan aset.
Diberitakan sebelumnya, Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.
Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Dia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar.
Editor: Faieq Hidayat