Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 Miliar dari Koruptor ke Negara

Senin, 07 Maret 2022 - 13:49:00 WIB
KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 Miliar dari Koruptor ke Negara
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Eksekusi dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).

Ramlan Suryadi sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ramlan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Tak hanya itu, Ramlan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut